Daya Dukung Lingkungan Penangkaran Rusa di Kampus UI Depok

Daya Dukung Lingkungan Penangkaran Rusa di Kampus UI Depok

Oktober 13, 2011

Rusa timor (Cervus timorensis) merupakan satwa dilindungi di Indonesia dan tersebar mulai dari Jawa, Sulawesi, Maluku, hingga Kepulauan Nusa Tenggara  Timur (Basunim ? : 12).  Meskipun satwa dilindungi, rusa timor dapat ditangkarkan sebagai upaya pemanfaatan berkelanjutan (berdasarkan UU No. 5 tahun 1990 dan PP No 8 tahun 1999).  Upaya pemanfaatan tersebut pun dilakukan Universitas Indonesia (UI).  Sejak tahun 2009, Kampus UI Depok memiliki penangkaran rusa timor.
Berdasarkan catatan Pengelola Lingkungan Kampus UI, pada saat awal rusa di penangkaran berjumlah 10 ekor, sedangkan kini rusa tersebut telah berkembang biak sebanyak 30.  Ruang penangkaran seluas 10.000 m2 pun terlihat terlalu sepit bagi jumlah populasi rusa yang ada.  Sehingga muncul kekhawatiran penangkaran rusa di Kampus UI Depok tidak lagi memiliki daya dukung lingkungan yang cukup untuk pertumbuhan rusa.
Daya dukung lingkungan adalah jumlah maksimum populasi yang dapat didukung oleh ekosistem dalam kondisi yang berkelanjutan.  Faktor yang membatasi daya dukung lingkungan antara lain makanan, air, habitat, predator, dan lain-lain.  Bila jumlah populasi dibawah jumlah daya dukung lingkungan, maka jumlah reproduktif populasi organisme tersebut akan meningkat (Wright & Nebel 2002: 293).  Hal tersebut terjadi pada penangkaran rusa di Kampus UI Depok.  Populasi rusa terus mengalami peningkatan.  Namun, bila peningkatan populasi terus dibiarkan, maka setiap individu akan saling berkompetisi dan tidak lagi dapat diakomodasi oleh daya dukung lingkungan yang ada (Wright & Nebel 2002: 293).
Solusi untuk mengatasi kekhawatiran tersebut dapat diawali oleh penelitian awal.  Penelitian tersebut dapat menghasilkan data kuantitatif mengenai seberapa banyak jumlah populasi rusa yang dapat ditampung kandang secara optimal.  Beberapa komponen yang perlu diperhatikan antara lain komponen biotik dan abiotik.  Komponen abiotik kawasan melingkupi kondisi iklim, curah hujan, suhu, kelembaban, topografi, sumber air, jenis tanah dan elevasi, sedangkan komponen biotik melingkupi vegetasi dan daya dukung lingkungan (Sumanto 2007: 2).
Jumlah populasi yang dapat ditampung menjadi sangat penting mengingat laju reproduksi rusa relatif cepat.  Rusa timor mulai berbiak pada umur 15 -- 18 bulan.  Lama umur kehamilan kurang lebih 9 bulan (Basunim ? : 12 -- 13), lama penyusuan selama 4 – 7 bulan, dan akan memasuki masa kelahiran berikutnya paling cepat 12 -- 15 bulan kemudian (Semiadi 1998: 24).  Dengan kata lain, sejak umur 15 -- 18 bulan, rusa dapat berbiak selama satu hingga satu setengah tahun sekali menghasilkan 1 atau 2 ekor anak.  Bila saat ini terdapat 10 pasang rusa produktif berumur 1,5 -- 2 tahun, maka pada tahun 2015 populasi rusa yang terdapat di penangkaran kampus UI mencapai ± 60 rusa (belum memertimbangkan laju kematian).
Cepatnya laju reproduksi rusa didukung dengan sistem  farming (seluruh kebutuhan pakan dan air disediakan atau disuplai dari luar) (Sumanto 2007: 1) yang dilakukan di penangkaran rusa Kampus UI Depok.  Sistem tersebut memungkinkan jumlah pakan dapat mencukupi atau melebihi kebutuhan pakan rusa.  Pakan yang melimpah dan musim hujan akan meningkatkan kualitas dan kuantitas birahi pada betina (Samsudewa dkk 2006: 22) sehingga dapat meningkatkan laju reproduksi.
Oleh karena itu, setelah dilakukan penelitian awal, perlu dibentuk suatu tim khusus yang bertugas memonitor laju pertumbuhan rusa.  Bila rusa yang berada di kandang sudah terlalu banyak dan tidak mampu lagi didukung oleh sumber daya yang ada, maka perlu dilakukan perampingan jumlah populasi.  Beberapa cara yang dapat dilakukan untuk merampingkan populasi antara lain rusa dapat disumbangkan ke penangkaran lain atau dapat pula dibunuh untuk dimanfaatkan dalam berbagai kesempatan.  Rusa yang dibunuh dapat dimanfaatkan daging, kulit, dan tanduknya (Widateti 2009: 7).  Selain itu, dengan bobot badan berkisar 40 – 120 kg, daging rusa juga memiliki cita rasa dan kandungan gizi tinggi (Samsudewa dkk 2006: 19).  Daging tersebut dapat digunakan sebagai santapan saat ada kunjungan tamu penting di UI atau pun disumbangkan ke karyawan UI dan warga sekitar.  Namun, perampingan jumlah populasi dengan cara tersebut hanya dapat dilakukan bila jumlah populasi sudah terlalu banyak dan perlu dimonitor/dikontrol oleh tim khusus.
Beberapa taman nasional di negara-negara lain (misalnya argentina) bahkan melakukan pekan olahraga berburu rusa untuk mengendalikan populasi rusa (Veblen dkk. 1992: 74).  Ledakan populasi rusa dapat menghambat regenerasi (laju pertumbuhan perkecambahan, tunas, dan anakan) tumbuhan hutan hujan (Veblen dkk. 1992: 82; Russel dkk. 2001: 18).  Hal tersebut disebabkan preferensi pakan rusa, yang berupa pucuk-pucuk daun, kecambah, dan buah.  Selain menghambat regenerasi tumbuhan, ledakan populasi rusa juga dapat menyebabkan efek negatif tidak langsung terhadap berkurangnya populasi burung hutan (Allombert dkk 2005: 11).
Ide mengenai pelepasan rusa yang terdapat kandang penangkaran ke hutan UI sebaiknya tidak dipilih.  Bila rusa dilepaskan ke hutan UI dan dibiarkan tumbuh bebas, maka rusa tersebut akan menjadi hewan introduksi baru yang dapat hidup bebas tanpa predator.  Tidak adanya predator akan membuat populasi rusa tidak terkontrol (Cote 2004: 116) sehingga dapat menjadi salah satu penyebab kepunahan spesies (dalam hal ini merupakan banyak spesies tumbuhan di Hutan UI) (Raven, 2002: 633).  Efek tersebut bukan lah efek jangka pendek yang dapat langsung terasa, tapi jangka panjang (Cote 2004: 136).


Referensi:
Allombert, S., Gaston, A.J., Martin, J.L. 2005. A natural experiment on the impact of overabundant deer on songbird populations. Biological Conservation, 126: 1 -- 13.
Basunim, S. ?. Manajemen perkembangbiakan dalam usaha penangkaran rusa ditinjau dari aspek perilakunya. Media Konsevasi, 1(4): 11  -- 16.
Cote, S.D. dkk. 2004. Ecological impacts of deer overabundance. Annual Review of Ecology, Evolution, and Systematics, 35: 113 -- 147.
Raven & Johnson. 2002. Biology sixth edition. McGrawHill, New York: 1239 hlm.
Russell, F.L., Zippin, D.B., & Fowler, N.L. 2001. Effects of white-tailed deer (Odocoileus virginianus) on plants, plant populations and communities: a review. American Midland Naturalist, 146(1): 1 -- 26.
Samsudewa, D., & Susanti, S. 2006. Studi tingkah laku reproduksi rusa timor (Cervus timorensis) sebagai upaya penangkaran di Kepulauan Karimunjawa. Agromedia, 26(2): 19 -- 24.
Semiadi, G. 1998. Pola kelahiran Rusa timorensis di Nus'a Tenggara Timur. Hayati, 5(1): 22 -- 24.
Sumanto, Masyu’d, B., & Thohari, A.M. 2007. Disain penangkaran rusa timor (cervus timorensis de blainville berdasarkan sistem deer farming di  kampus ipb darmaga bogor. 7 hlm.
Veblen, T.T., dkk. 1992. Ecological impacts of introduced animals in Nahuel Huapi National Park, Argentina. Conservation Biology 6(1): 71 -- 83.
Wirdateti, dkk. 2009. Karakteristik morfometrik rusa sambar (Rusa unicolor) sebagai dasar kriteria seleksi sifat pertumbuhan. Jurnal Veteriner, 10(1): 7 -- 11.
Wright, R.T. & Nebel, B. 2002. Environmental science: toward a sustainable future. Pearson Education, New Jersey: xxi + 681 hlm.

Siapkah Indonesia menghadapi era perdagangan karbon?

Siapkah Indonesia menghadapi era perdagangan karbon?

Oktober 13, 2011
Era perdagangan karbon (carbon trading) telah dimulai.  Sejak tahun 1960-an perdagangan karbon telah dicanangkan oleh ahli ekonomi Amerika.  Sekitar duapuluh tahun kemudian, berbagai percobaan mengenai mekanisme kebijakan perdagangan karbon terus dilakukan.  Hingga akhirnya Bill Clinton pada tahun 1997 berhasil menekan Protokol Kyoto untuk dijadikan landasan instrumentasi perdagangan karbon (Lohman 2009: 2).
Setiap negara yang berpartisipasi dalam Protokol Kyoto sepakat unutk menurunkan emisi karbon dibawah level tertentu.  Indonesia misalnya, berkomitmen menurunkan emisi karbon hingga 26% hingga tahun 2020 (Luttrell dkk. 2011: 1).  Upaya yang ditawarkan untuk menurunkan emisi karbon antara lain Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation (REDD+).  Pemikiran utama REDD+ adalah menciptakan suatu sistem pembayaran multitingkat (global-nasional-lokal) untuk jasa lingkungan yang dapat mengurangi emisi karbon dan meningkatkan cadangan karbon hutan (Angelsen dkk. 2011: 3).  Dengan kata lain, perdagangan karbon menjadi hal dasar yang akan diatur sedemikian mungkin agar dapat tercapai melalui berbagai mekanisme dalam REDD+.  Konsep perdagangan karbon antara lain negara dapat membeli kredit karbon dari negara lain yang tidak memiliki taget pengurangan emisi (misalnya negara berkembang) atau negara yang menghasilkan emisi karbon lebih rendah dari emisi maksimal yang dapat dikeluarkan (Laurance 2008: 286).
Bagi Indonesia, pemahaman dan persiapan mengenai perdagangan karbon perlu segera dilakukan.  Hal tersebut disebabkan oleh, Indonesia memiliki hutan hujan tropis terbesar ketiga di dunia.  Hutan tersebut merupakan sumber modal unutk mendapatkan keuntungan melalui REDD+ atau perdagangan karbon.  Dewasa ini, hampir seluruh lapisan masyarakat dunia seperti bankir, ekonom, aktivis lingkungan, pemerintah negara-negara, dan lain-lain semakin berkonsentrasi pada isu perdagangan karbon.  Oleh karena itu, Indonesia selaku pemiliki hutan harus mampu menjadi tuan rumah yang baik dan tegas.
Bagi Indonesia, REDD+ bukan hal yang sangat baru.  Konsep ini telah mulai di jalankan di beberapa daerah.  Salah satu contoh aplikasi REDD+ atau perdagangan karbon di Indonesia telah mulai dilakukan oleh Dharsono Hartono, seorang pelaku bisnis Indonesia.  Beliau, melalui perusahaannya PT RMU, berusaha melestarikan dan melakukan penanaman kembali lahan gambut dan rawa seluas tiga kali luas wilayah Singapura (Fogarty 2010: 2).  Proyek yang dilakukan di Kantingan, Kalimantan tersebut, diperkirakan dapat menghasilkan 100 juta kredit karbon selama 30 tahun.  Besar investasi yang telah masuk adalah 2 juta dolar dan akan meningkat 4,5 juta dolar bila lisensi khusus dari pemerintah telah dikeluarkan (Fogarty 2010: 4).  Program REDD+ memang sangat menjanjikan, bahkan PBB memerkirakan besar jumlah pasar karbon dapat mencapai 30 miliar dolar per tahun bila Indonesia telah siap menjalankan REDD+ secara keseluruhan dengan mekanisme yang jelas.
Sayangnya, hingga saat ini belum ada mekanisme yang jelas mengenai REDD+ di tingkat global, antar negara, maupun nasional, dan lokal.  Hanya Eropa dan New Zealand yang telah memiliki skema atau mekanisme REDD+.  Namun, mekanisme yang dijalankan di kedua wilayah tersebut juga masih banyak kekurangan dan belum jelas.  Oleh karena itu, tidak ada salahnya Indonesia menjadi salah satu pemimpin dari proses persiapan era perdagangan karbon (atau REDD+) dunia.
Pemerintah Indonesia pun telah diberi dukungan oleh semua pihak di dunia (baik dari akademisi, aktivis, bankir, negara, dll) untuk sesegera mungkin memersiapkan REDD+.  Misalnya saja dengan pemerintah Norwegia.  Pemerintah Norwegia telah bersepakat dengan Indonesia untuk menggelontorkan uang sejumlah 1 miliar dolar dalam 5 -- 6 tahun.  Dana tersebut digunakan unruk memerbaiki birokrasi Indonesia yang buruk, agar dapat menunjang tercapainya mekanisme REDD+ yang efektif dan efisien.  Dalam upaya persiapan era perdagangan karbon, pemerintah Indonesia melakukan beberapa upaya untuk persiapan perdagangan karbon, antara lain melalui Keputusan Presiden No 25 tahun 2011.
Keputusan Presiden No. 25 tahun 2011 mengatur tentang pembentukan Satgas Kelembagaan REDD+ yang bertanggung jawab langsung kepada presiden. Tugas Satgas Kelembagaan REDD+ adalah menyiapkan pembentukan kelembagaan REDD+, mengkoordinasikan penyusunan strategi nasional REDD+, menyiapkan instrumen dan mekanisme pendanan REDD+, menyiapkan pembentukan lembaga REDD+ yang independen dan terpercaya, melaksanakan kegiatan REDD+ di provinsi  percontohan pertaman, menyusun kriteria pemilihan provinsi percontohan kedua, dan melaksanakan pemantauan Inpres No 10 tahun 2011 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan alam Primer dan Lahan Gambut.
Hingga saat ini, belum ada laporan kepada masyarakat mengenai hasil kerja Satgas Kelembagaan REDD+.  Namun, langkah pemerintah perlu kita apresiasi.  Masih banyak yang harus dilakukan pemerintah untuk memiliki mekanisme REDD+ yang jelas, seperti sertifikasi lahan masyarakat adat, pembuatan pusat data yang akurat, pembentukan lembaga-lembaga yang kompeten, dan lain-lain.  Bila Indonesia berhasil melaksanakan REDD+ dengan memerhatikan kepentingan masyarakat, tentu akan banyak keuntungan yang didapat Indonesia

Referensi:

Laurance, W. 2008.Can carbon trading save vanishing forests?. BioScience 58(4): 286 -- 287 hlm.
Lohmann, L. 2009. Neoliberalism and the calculable world: the rise of carbon trading.  Zed Books, London: 12 hlm.
Luttrell, C., dkk. 2011. Lessons for REDD+ from measures to control illegal logging in Indonesia. United Nation Office on Drugs and Crime and Centre for International Forestry Research, Bogor: 12 hlm.
Fogarty, D. 2010. Making forest pay in a warming world. Reuters Special Report, Desember: 9 hlm.
Angelsen, A., dkk. 2011. Mewujudkan REDD+: strategi nasional dan berbagai pilihan kebijakan. Center for International Forestry Research, Bogor: xxiv + 366 hlm.

Cari Blog Ini

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *